Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H / 2025 M
SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 2 TAHUN 2025
NOMOR 2 TAHUN 2025
NOMOR 400.1/32O/ISJ
TENTANG
PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH/ 2025 MASEHI
Isi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama / libur Idul fitri yang dilaksanakan di sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul fitri bagi sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
- menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah / satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah / satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
- orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Download SEB Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H disini
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pendaftaran Siswa Baru SDIT Ar Rahman TA 2026/2027
Membentuk Generasi Qur'ani: SDIT Ar Rahman Sukoharjo Buka Pendaftaran Siswa Baru TA 2026/2027 SUKOHARJO – SDIT Ar Rahman Sukoharjo resmi membuka Penerimaan Peserta Didik
PPDB SDIT Ar Rahman Tahun 2025
SDIT Ar Rahman Sanggrahan kembali membuka pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2025-2026. Kami mengundang siswa-siswi yang berbakat dan berdedikasi untuk belajar di sekolah kami.
